PENDAHULUAN

Dalam pembahasan kali ini, terkait dengan pelajaran mata kuliah Hukum Administrasi negara, sengaja kami rangkum seperti di bawah ini : 


1.1. Penamaan/ Istilah

H.T.P : SK Menteri P & K 30 Desember 1972 No. 0198/U/1972 (Kurikulum minimal 1972)

H.A.N. : - Pertemuan Dosen Pengajar Mata Kuliah Sejenis di Cibubur Tanggal 26-28 Maret 1973.

- SK Mendikbud No. 31/Dj/Kep/1983 (Kurikulum inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum)

H.T.U.N : UU No. 5/1986. UU. No. 9/2004 UUDS 1950 Pasal 108 dan 142


1.2. Pengertian HAN

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, Administrasi diartikan :

  • Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan Organisasi.
  • Usaha dan kegiatan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan serta mencapai tujuan.
  • Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan.
  • Kegiatan kantor dan Tata usaha.

Prajudi Atmosudirdjo mengatakan Administrasi Negara mempunyai 3 arti sebagai berikut :
  1. Sebagai salah satu fungsi Pemerintah
  2. Sebagai aparatur dan aparat Pemerintahan
  3. Sebagai Proses penyelenggaraan tugas pekerjaan, memerlukan kerjasama secara teratur.

E. Utrecht Administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) Administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintahan melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintahan.

Dimock & Dimock Administrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya dalam arti sempit, altifitas-aktifitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan Pemerintahan.


Pemerintah/ Pemerintahan

Secara teroti dan praktek, terdapat perbedaan antara Pemerintah dan Pemerintahan. Pemerintah adalah best UU rvoering atau pelaksanaan tugas Pemerintah, sedangkan Pemerintahan adalah Organ/ alat atau aparat yang menjalankan Pemerintahan.

Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit.

- Pemerintah dalam arti Luas : mencakup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislative dan yudisial atau alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara.

- Pemerintah dakan arti sempit : yaitu cabang kekuasaan eksekutif atau Organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas Pemerintahan atau melaksanakan Undang-undang.

Untuk jelasnya dapat dikemukakan beberapa pendapat di bawah ini :

a. Pemerintahan dalam arti luas 

Menurut ajaran “Trias Politica” oleh Montesquieu melupti tiga kekuasaan :
  • Pembentukan Undang-undang
  • Pelaksanaan 
  • Peradilan 

b. Pemerintahan dalam arti sempit

Yang dimaksut Pemerintahan/ Administrasi dalam arti sempit itu ialah hanya badan pelaksanaan tidak termasuk badan Perundang-undangan, badan peradilan dan badan kepolisian.

Dalam berbagai keputusan ustilah Pemerintahandisebutkan memiliki dua pengertian antara lain : 

- sebagai fungsi : yakni aktifitas Pemerintah adalah melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan, dalam istilah Donner, Penyelenggaraan kepentingan umum oleh dinas publik/ Pemerintahan (umum) sebagai Organ kumpulan Organ-Organ dari Organisasi Pemerintahan yang dibebani dengan melaksanakan tugas Pemerintahan.

- sebagai Organisasi : Pemerintah sebagai Organisasi bila mana kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan Organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, dan kewajiban masing-masing departemen Pemerintahan. Pemerintah sebagai fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing.


1.3. Diskripsi/ Pengertian HAN

HAN adalah merupakan bagian dari Hukum publik, yakni Hukum yang mengatur tindakan Pemerintah dan mengatur hubungan antara Pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antara Organ Pemerintah. 

HAN memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana Organ Pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi HAN berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi Organ-Organ Pemerintahan.

HAN/HTP adalah merupakan instrument juridis yang digunakan oleh Pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan masyarakat, disisi lain HAN merupakan Hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperoleh perlindungan dari Pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktifitas Pemerintah.

HAN meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan Administrasi . Administasi berarti sama dengan Pemerintahan. Oleh karena itu HAN disebut juga HTP. 

Perkataan Pemerintah dapat disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya Pemerintahan merupakan bagian dari Organ dan fungsi Pemerintahan, yang bukan Organ dan fungsi pembuat Undang-undang dan peradilan.


1.4. Ruang Lingkup HAN/HTP

“Sturen” merupakan suatau kegiatan yang kontinyu, kekuasaan Pemerintahan dalam hal menerbitkan ijin mendirikan bangunan misalnya tindaklah berhenti dan diterbitkannya ijin mendirikan bangunan. Kekuasaan Pemerintah senantiasa mengawasi agar izin tersebut digunakan dan ditaati. 

Stureb berkaitan dengan penggunaan kekuasaan, konsep kekuasaan adalah konsep Hukum publik, sebagai konsep Hukum publik. Penggunaan kekuasaan harus dilandaskan pada asas-asas Negara Hukum, asas demokrasi dan asas instrumental. 

Dengan asas demokrasi tidaklah sekedar adanya badan perwakilan rakyat. Disamping badan perwakilan rakyat, asas keterbukaan dan lembaga peran serta masyarakat(inspraak) dalam pengambilan keputusan sangat penting artinya. Asas instrumental berkaitan dengan hakekat Hukum Administrasi sebagai instrument.

Parajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian:
  • HAN Heteronom : Bersumber pada UUD, Tap MPR dan UU. 
  • HAN Otonomi : Ialah Hukum operasional yang diciptakan Pemerintah dan Administrasi Negara.

1.5. Letak/ Kedudukan Hukum Administrasi Dalam Lapangan Hukum

Hukum Administrasi materiil terletak diantara Hukum prifat dan Hukum pidana, karena itu disebut juga Hukum antara sifat dan letak Hukum Administrasi yang demikian dapat digambarkan dalam skema di bawah ini :
  1. Hukum Konstitusi/ HTN 
  2. Hukum Perdata Formil
  3. Hukum Perdata Materiil
  4. Hukum Administrasi Formil
  5. Hukum Administrasi Materiil 
  6. Hukum Pidana Formil
  7. Hukum Pidana Materiil

Sebagai perbandingan dapat juga diketengahkan skema tentang pembentukan dan penegakan Hukum materiil/ F.A.M. Stroinkes :

1.6. Hubungan HAN Dengan Cabang Hukum Lainnya 

1.6.1. Hubungan HAN Dengan HTN

a. Van Hollenhoven : Badan Pemerintah tanpa aturan Hukum Tata Negara akan lumpuh, oleh karena badan ini mempunyai wewenang apapun atau wewenangnya tidak berketentuan dan Badan Pemerintah tanpa Hukum Administrasi Negara akan bebas sepenuhnya. Oleh karena badan dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya sendiri.

b. J.B.J.M. Ten Berger : adalah sebagai perpanjangan dari HTN atau Hukum sekunder dari HTN.

c. Bacsan Mustafa : HTN dan HAN itu merupakan dua jenis Hukum yang dapat dibedakan akan tetapi tidak dapat dipisahkan yang satu dengan yang lain.

d. W.F. Prins : tidak mungkin untuk menarik batas yang tegas antara dua jenis Hukum ini.

e. Kranemburg : bahwa kita tidak mungkin mempelajari Hukum Administrasi tanpa didahului dengan pelajaran HTN.

Hubungan semacam ini agaknya sama seperti yang terjadi pada Hukum dagang dan Hukum Perdata.


1.7. Landasan Hukum Administrasi Negara

Landasan Hukum Administrasi Negara terbagi tiga sebagai berikut :

a. Negara Hukum
  • Asas legalitas dalam Pelaksanaan Pemerintah
  • HAM
  • Pembagian Kekuasaan
  • Pengawasan Pengadilan

b. Demokrasi 
  • Badan Perwakilan Rakyat
  • Asas Keterbukaan
  • Peran Serta Masyarakat

c. Karakteristik Ajaran Instrumental

1.8. Fungsi Hukum Administrasi Negara

Dua konsep yang menjadi rujukan yaitu :

1. P. De Haar ct Dalam bukunya bestUUrecht in de Sociale Rechtstaat (1986) memaparkan tiga fungsi Hukum Administrasi yaitu :

a. Fungsi Normatif Meliputi Organisasi dan instrument Pemerintah

b. Fungsi Instrumental aktif dalam bentuk kewenangan, berupa beleid.

c. Fungsi Jaminan jaminan Pemerintah menyangkut keterbukaan, berbagai mekanisme control, perlindungan Hukum dang anti kerugian.


2. J. Van Der Hoven Dalam bukunya De Drie Dimensies Van Het BestUUrsrecht (1989) memaparkan tiga sisi Hukum Administrasi yaitu :
  • Yaitu Hukum tentang kekuasaan Pemerintahan
  • De Organizatie en instrumentarium.
  • De rechtsposotie vander burger regenover het bestUUr

II. SUMBER-SUMBER HAN (Hukum Administrasi Negara)

2.1. Pengertian Sumber Hukum

Secara sederhana Sumber Hukum adalah : segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan Hukum dan tempat dutemukannya aturan-aturan Hukum. 

Menurut Soedikno Martokusumo, kata sumber Hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu :

a. Sebagai asas Hukum, sebagai sesutau yang merupakan permulaan Hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa dan sebagainya.

b. menunjukkan Hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada Hukum yang sekarang berlaku, seperti Hukum Prancis, Hukum Romawi.

c. sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan Hukum (Penguasa, masyarakat)

d. sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal Hukum, misalnya dokumen, UU Lontar, batu tertulis.

e. sebagai sumber terjadinya Hukum, sumber yang menimbulkan Hukum.


2.2. Macam-macam Sumber Hukum

Macam-macam sumber Hukum ini dapat di bagi menjadi dua :

Sumber Hukum Materiil

Adalah factor-faktor yang ikut mempengaruhi isi dari atura-aturan huku. Factor tersebut adalah :

- Sumber Hukum Historis

Sumber Hukum ini mempunyai dua arti yaitu :

1. sebagai sumber pengenalan/ tempat menemukan Hukum pada saat tertentu misalnya : UU, Putusan-putusan Hakim, tulisan-tulisan ahli Hukum dan tidak tulisan yang bersifat Yuridis sepanjang membuat pemberitahuan mengenai lembaga-lembaga Hukum

2. sebagai sumber dimana pembuat Undang-undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan Perundang-undangan misalkan, system-sistem Hukum pada masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu seperti system Hukum Romawi, system hukuk Perancis dan sebagainya.

- Sumber Hukum Sosiologis

Adalah factor-faktor social yang mempengaruhi isi Hukum positif, artinya peraturan Hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.

- Sumber Hukum Filosofis

Memiliki dua arti yaitu :

Pertama : sebagai sumber Hukum untuk isi Hukum yang adil.

Kedua : sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari Hukum.

Sumber Hukum Formal 

Sumber Hukum Formal adalah berbagai bentuk aturan Hukum yang ada, sumber Hukum ini terdiri dari :

1. Peraturan Perundang-undangan

Dalam keputusan Hukum, tidak semua peraturan dapat dikategorikan sebagai peraturan Hukum, suatu peraturan adalah peraturan Hukum bilamana peraturan itu mengikat setiap orang dank arena itu ketaatannya dapat dipaksakan oleh Hakim. 

Berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5/1986 Peraturan Perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun Daerah, serta semua keputusan Badan atau Pejabat TUN baik ditingkat pusat maupun Daerah yang juga mengikat umum.

2. Konvensi/ Praktek Administrasi Negara atau Hukum Tidak Tertulis

Meskipun Undang-undang dianggap sebagai sumber Hukum Administrasi Negara yang paling penting, namun Undang-undang sebagai peraturan tertulis mempunyai kelemahan.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah Peradilan akan tetapi dalam arti sempit yang dimaksut dengan Yurisprudensi adalah ajaran Hukum yang tersusun dan dalam radilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan Hukum. Yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun sistematik.

4. Doktrin

Meskipun ajaran Hukum atau pendapat para sarjana Hukum tidak memiliki kekuatan mengikat, namun pendapat sarjana Hukum ini begitu penting bahkan dalam sejarah pernah terdapat ungkapan bahwa orang tidak boleh menyimpang dari pendapat umum para ahli Hukum.

Selanjutnya dalam perjalanannya, sumber Hukum Administrasi dalam arti formal yaitu :
  1. UUD 1945
  2. Tap MPR
  3. UU dan PERPU
  4. PP
  5. Kepres
  6. Peraturan Menteri dan Surat Keputusan Menteri
  7. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah 
  8. Yurisprudensi
  9. Hukum Tidak tertulis 
  10. Hukum Internasional 
  11. MKepurusan Tata Udaha Negara 
  12. Doktrin

III. ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA

3.1. Pengertiaan Administrasi Negara

a. Organisasi adalah suatu jaringan sistematis dari bagian-bagian yang saling ketergantungan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat dimana koordinasi dan pengawasan dapat dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

b. Organisasi Administrasi Negara adalah pola hubungan formal yang dibentuk dengan peraturan Perundang-undangan dalam Pemerintahan. Hal ini berdasarkan sifat dan beban kerja yang harus diselesaikan, sesuai dengan syarat-syarat efesiensi, menjamin penggunaan yang efektif dari manusia dan material serta tanggung jawabnya. 

Organisasi ini dibentuk berdasarkan suatu kewenangan tertentu yang harus dilaksanakan, biasanya dilengkapi dengan bagan-bagan dan diagram yang mengambarkan hubungan kerja.


3.2. Organisasi Pemerintah Pusat

Adalah Organ yang menjalankan urusan Pemerintahan di tingat pusat
  • Presiden 
  • Wakil Presiden
  • Menteri dan Departemen

a. Lembaga Pemerintah Non Departemen
  • SAKORSURTANAL (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional)
  • LAN (Lembaga Administrasi Negara)
  • LSN (Lembaga Sandi Negara)
  • BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
  • LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Negara)
  • Arsip Nasional
  • Dewan HANKAMNAS (Pertahanan Keamanan Nasional)
  • BULOG (Badan Urusan Logistik)
  • BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara)
  • BPP Teknologi (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi)
  • BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
  • BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana)
  • BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • BATAN (Badan Tenaga Atom Nasional)
  • BIN (Badan Intelijen Negara)
  • LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
  • BPN (Badan Pertanahan Negara)
  • BPS (Biro Pusat Statistik)

3.3. Organisasi Pemerintah Daerah

wilayah Negara keastuan RI dibagi dalam Daerah Propinsi dan Propinsi dibagi atas Kabupaten dan Kora yang masing-masing mempunyai Pemerintahan Daerah. Daerah Propinsi disamping sebagai memiliki status Daerah Otonom, juga berkedudukan sebagai wilayah Administrasi. Sedangkan Daerah Kota dan Daerah Kabupaten sepenuhnya berkedudukan sebagai Daerah Otonom. 

Daerah Otonom adalah : Daerah kesatuan masyarakat Hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sisten Negara kesatuan R.I. (UU No.32/2004)

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPRD (Pasal 1 ayat 2 UU No.32/2004)

Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah dan perangkat Daerah (Pasal 3 ayat 2 UU 32/2004) 

Dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pemerintah menggunakan Asas Desentralisasi, tugas pembantuan dan Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan (Pasal 20 ayat 2 UU 32/2004) 

Desentralisasi adalah : penyerahan wewenang Pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dalam sisti Negara kesatuan R.I (Pasal 7 ayat 7)

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan atau desa dari Pemerintah Propinsi kepada Kabupaten/Kota/desa serta dari Pemerintah Kabupaten/ Kotakepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu (Pasal 1 ayat 9)

Demokrasi adalah pelimpahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada isntansi di wilayah tertentu (Pasal 1 ayat 8)

Otonomi Daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kegiatan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. (Pasal 1 ayat 5)

Daerah Otonom/ Daerah adalah kesatuan masyarakat Hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Republik Indonesia (Pasal 1 Ayat 6 UU No. 32/2004)

Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menggunakan Asas Otonomi dan tugas Pembantuan. (Pasal 20 ayat 3 UU No.32/2004)

Asas Demokrasi hanya diterapkan di Daerah-daerah Propinsi yang dan Kabupaten/Kota yang belum siap atau belum sepenuhnya melaksanakan prinsip Otonomi sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar.


3.4. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah


Negara Indonesiasebagai Negara Kesatuan menganut asas Desentralisasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan kekuasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan :

(1). Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Propinsi dan Daerah Propinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Propinisi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang di atur dengan Undang-undang.

(2).  Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Kotamengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan.

(3).  Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Kotamemiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4). Gubernur, Bupati, dan wali Kotamasing-masing sebagai kepala Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokrasi.

(5). Pemerintah Daerah menjalankan Otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan Pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6). Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas pembantuan.

(7). Susunan dan Tata cara penyelenggaraan Pemerintah Daerah diatur dalam Undang-undang.

Walaupun Otonomi Daerah diterapkan dengan menganuit system Otonomi luas, pelaksanaan Otonomi tersebut tentunya tidak dapat melepaskan dari konteks Negara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Pasal 1 (1) UUD 1945.

Ketentuan diatas merupakan dasar dibentuknya Daerah-daerah yang mempunyai hak Otonomi ataupun wilayah administratief. Pembagian ini dimaksudkan untuk mencapai efektifitas dan efisiensi serta demokratisasi pelaksanaan Pemerintahan.

Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dalam Negara Kesatuan yang didesentralisasikan tidak dapat dilepaskan dari system pembagian kekuasaan secara vertical yang didasarkan pada desentralisasi akan melahirkan Daerah-daerah Otonom yang mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. (Pasal 10 No. 32/2004) 


3.5. Kewenangan Pemerintah

a. Asas Legalitas

1. Asas Legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan Pemerintahan dan kenegaraan di setiap Negara Hukum.

2. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan Negara Hukum dan gagasan Negara demokrasi.

Gagasan Demokrasi : menuntut agar setiap bentuk Undang-undang dan berbagai keputusan menuntut persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat.

Gagasan Negara Hukum : menuntut agat penyelenggaraan kenegaraan dan Pemerintahan harus didasarkan pada Undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat.

3. Asas Legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan Pemerintahan dan jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat.

b. Wewenang Pemerintahan

1. Penyelenggaraan kenegaraan dan Pemerintahan harus memiliki legitimasi kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang.

2. Sumber wewenang bagi Pemerintah adalah peraturan Perundang-undangan.

Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan melalui 3 cara yaitu :

1. Atribusi : Pemberi Wewenang Pemerintah Oleh pembuat Undang-undang kepada Organ Pemerintahan.

2. Delegasi : Pelimpahan wewenang Pemerintahan dari satu Organ Pemerintahan kepada Organ Pemerintahan Kepada Organ pemeritnahan lainnya.

3. Mandat : Terjadi ketika Organ Pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh Organ lain atas namanya.


IV. ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK/ AAUPL/ AAUPB

(Algemene Beginselen Van Behoorlijk BestUUr)

4.1 Pengertian AAUPL

Pemahaman tentang AAUPL tidak dapat dilepaskan dari konteks kesejarahan, disamping dari segi kebahasan, karena asas ini muncul dari proses sejarah.

Dengan bersandar dengan kedua konteks ini AAUPL dapat difahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan Tata cara dalam penyelenggaraan pemerintan yang layak. Dengan cara demikian penyelenggaraan Pemerintahan itu menjadi baik dan sopan, adil dan terhormati, bebas dan kezhaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tidakan sewenang-wenang.

Berdasarkan Penelitiannya, Jazim Hamidi menemukan pengertian AAUPL sebagai berikut :

a. AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara.

b. AAUPL berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat Administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi Hakim Administrasi menilai tindakan Administrasi Negara, dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.

c. Sebagian besar AAUPL masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan tidak digali dalam praktek kehidupan di masyarakat.

d. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah Hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan Hukum positif. Meskipun sebagian asas itu berubah menjadi kaidah Hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai asas Hukum.

4.2. Hakekat AAUPB
  • AAUPB Merupakan norma Pemerintah 
  • AAUPB Merupakan Hukum Tidak tertulis
  • AAUPB berbeda dengan asas-asas umum
  • AAUPB lahir dari praktek 

4.3. Pengembangan AAUPB

Kekuasaan bebas (discrectionary bevoegheid) yang semula se akan-akan tidak terjamah oleh rechtmatigheidstoetsing sudah lama ditingalkan. Criteria Hukum yang digunakan untuk menilai segi kekuasaan bebas itu di Belanda.

Unsur-unsur semula di usulkan oleh G.J. Wiarda lima asas sbb :
  1. Asas
  2. Asas Kecermatan
  3. Asas sasaran yang tepat 
  4. Asas keseimbangan
  5. Asas kepastian Hukum.

Dalam Yurisprudensi AROB (Peradilan Administrasi Belanda) asas-asas meliputi :
  • Asas Pertimbangan 
  • Asas kecermatan 
  • Asas kepastian Hukum 
  • Asas kepercayaan atau asas menanggapi harapan yang telah ditimbulkan.
  • Asas persamaan 
  • Asas keseimbangan 
  • Asas kewenangan 
  • Asas fai play 
  • Larangan 
  • Larangan bertindak sewenang-wenang

Sistematisasi AAUPB dikutip oleh Indroharto dalam bukunya berjudul Usaha Memahami UU tentang PTUN hal . 307-312 asas tersebut dikelompokkan menjadi :

a. Asas formal mengenai pembentukan keputusan yang meliputi kecermatan formal, asas fairplay

b. Asas-asas formal mengenai dormulasi keputusan yang meliputi :
  • Asas pertimbangan
  • Asas kepastian Hukum formal

c. Asas material mengenai keputusan yang meliputi :
  • Asas kepastian Hukum material 
  • Asas kepercayaan atau harapan-harapan yang telah ditimbulkan
  • Asas persamaan 
  • Asas kecermatan material 
  • Asas keseimbangan 

Sebagai perbandingan diketengahkan juga asas serupa di Perancis “Asas-asas Umum Hukum Publik” :
  • Asas persamaan 
  • Asas larangan mencabut keputusan bermanfaat 
  • Asas larangan berlaku surat
  • Asas jaminan kebebasaan masyarakat
  • Asas Keseimbangan

4.4. Fungsi dan Macam-macam AAUPL

AAUPL adalah merupakan Hukum tidak tertulis.

a. Fungsi dan Macam-macam AAUPL

- Bagi Administrasi Negara : bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan, Perundang-undangan yang bersifat sumir, samara, atau tidak jelas 

- Bagi warga masyarakat sebagai pencari keadilan, AAUPL sebagai dasar gugatan.

- Bagi Hakim TUN : sebagai alat untuk menguji dan membatalkan keputusan pejabat TUN.

- Bagi Badan Legislatif : berguna dalam merancang Undang-undang.

b. Macam-macam AAUPL 

Prof. Koentjoro Purbopranoto Mengatakan macam-macam AAUPL sebagai berikut :
  • Asas kepastian Hukum
  • Asas keseimbangan 
  • Asas kesamaan dalam mengambil keputusan 
  • Asas bertindak cermat
  • Asas motivasi untuk setiap keputusan 
  • Asas tidak mencampuradukan kewenangan 
  • Asas permainan yang layak 
  • Asas keadilan dan kewajaran 
  • Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar
  • Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal.
  • Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi
  • Asas Kebijaksanaan 
  • Asas penyelenggaraan kepentingan umum.

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak menurut Prof. Kuntjoro Purbopranoto, SH : 

1. Asas Kepastian Hukuk

  • Bahwa asas ini menghendaki adanya dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan Pangreh sekalipun itu salah.
  • Bahwa suatu keputusan Pemerintah harus memenuhi syarat materiil dan formil. Syarat materiil menuntut kewenangan dalam bertindak, sedangkan syarat formil yaitu mengenai bentuk daripada keputusan itu sendiri.

2. Asas Keseimbangan 

Asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara Hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seseorang pegawai.

3. Asas kesamaan dalam Mengabil Keputusan Pangreh.

Asas ini menghendaki agar badan Pemerintah harus mengabil tindakan yang sama/ tidak bertentangan atas kasus-kasus yang faktanya sama.

4. Asas bertindak cermat 

Asas ini ditegaskan dalam yurisprudensi Hogeraad Nederland antara lain tanggal 9 Januari 1942 : bahwa kewajiban seorang wali Kotauntuk memperingatkan para pemakai jalan umum, bahwa ada bagian jalan yang rusak, atau ada perbaikan jalan.

5. Asas motivasi untuk setiap keputusan.

Asas ini menghendaki bahwa keputusan badan Pemerintahan harus didasari alas an atau motivasi yang cukup, motivasi itu sendiri haruslah adil dan jelas.

6. Asas jangan mencampuradukan wewenang.

Badan Pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan menurut Hukum, tidak boleh menggunakan kewenangan itu untuk lain tujuan, selain tujuan yang telah ditetapkan untuk kewenangan itu.

7. Asas Permainan yang layak

bahwa badan Pemerintah harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga Negara untuk mencari kebenaran dan keadilan, asa ini sangat menghargai instansi banding dan badan peradilan.

8. Asas keadilan dan kewenangan 

bahwa suatu tindakan adalah terlarang apabila badan Pemerintahan bertindang yang bertentangan dengan asa ini, maka tindakan itu dapat dibatalkan 

9. Asas menanggapi pengharapan yang wajar.

Contoh, seorang pegawai meminta izin untuk menggunakan kendaraan pribadi di waktu dinas, untuk itu diberikan izin, kemudian ternyata bahwa pegawai tidak mendapatkan kompensasi biaya.

10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal.

Kadang-kadang keputusan tentang pemecatan seorang pegawai dibatalkan oleh yang berwenang. Dalam hal demikian Pemerintahan yang demikian tidak hanya menerima kembali pegawai yang dipecat, tetapi juga harus membayar segala kerugian yang disebabkan oleh keputusan tentang pemecatan itu yang tidak dibenarkan.

11. Asas Perlindungan atas Pandangan Hidup atau Cara Hidup.

Asas ini menghendaki agar pegawai negeri diberi kebebasan atau hak untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan/ cara hidup yang di anut

12. Asas Kebijaksanaan 

asa ini menghendaki agar dalam melaksanakan tugasnya, Pemerintah diberi kebebasan untuk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu menunggu instruksi. Pemberian kebebasan iniberkaitan dengan perlunya tindakan positif dari Pemerintah yang menyelenggarakan kepentingan umum.

13. Asas Penyelenggaraan kepentingan Umum

asas ini menghendaki agar dalam menyelenggarakan tugasnya Pemerintah selalu mengutamakan kepentingan umum.

Penyelenggaraan Pemerintah berpedoman pada asas umum penyelenggaraan Negara yang terdiri atas : 
Asas Kepastian Hukum
Asas tetib peyelenggaraan Negara
Asas kepentingan umum
Asas keterbukaan
Asas proporsionalitas
Asas akuntabilitas
Asas efesiensi
Asas efektifitas

(Pasal 20 Ayat 1 UU No. 32/2004)

Dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas Desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan (Pasal, 20 ayat 2 UU No. 32 tahun 2004) 

Dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menggunakan asas Otonomi dan tugas pembantuan (Pasal20 ayat 3 UU No. 32/2004)

Asas umum penyelenggaraan Negara menurut Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang baik dan bersih dan bebas dari KKN sesuai Pasal3 sebagai berikut :

a. Asas Kepastian Hukum

Asas dalam Negara Hukum yang mengutamakan landasan peraturan Perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijaksanaan penyelenggaraan Negara.

b. Asas Tertip penyelenggaraan Negara

Asas yang menjadi landasan keteraturan, kesesuaian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.

c. Asas Kepentingan Umum

Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

d. Asas Keterbukaan

Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.

e. Asas Proporsionalitas

Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara. 

f. Asas Profesionalitas 

Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

g. Asas Akuntabilitas

Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat/ rakyat sebagai pemengang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.


V. TINDAKAN PEMERINTAHAN

5.1. Definisi dan Pengertian Tindakan Pemerintahan

Tindakan Pemerintahan adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan “Prinsip Herarkhi” (pendapat Van Vollenhoven).

Pendapat Romeyn, tindak Pangreh adalah tiap tindakan/ perbuatan daripada satu alat perlengkapan Pemerintahan, juga diluar lapangan Hukum Tata Pemerintahan, misalnya keamanan, peradilan, yang bermaksut menimbulkan akibat Hukum di bidang Hukum Administrasi.

Komisi Van Poelje (Laporan tahun 1972 hal. 4) tindakan-tindakan Hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi Pemerintahan.

5.2. Pembatasan dan Cara Bertindak Pemerintah

Pembatasan : tindak Pemerintahan tidak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan atau kepentingan umum antara lain :

1. Tidak boleh melawan Hukum baik formil maupun materiil, dalam arti luas.

2. Tidak boleh melampaui atau menyelewengkan kewenangan menurut Undang-undang.

Cara Bertindak : cara bertindak alat Pemerintahan harus berdasarkan kebijaksanaan pada umumnya atau dengan mengingat asas “freies ermenssen” tidak perlu mendasari secara ketat, norma-norma Undang-undang seperti Hakim (peradilan), akan tetapi harus cepat segera bertindak menurut keperluan, untuk mengatasi situasi mendadak dan sebagainya, asal bijaksana dan tidak melampaui batas kewenangan dan Hukum.

5.3. Macam-macam Tindakan Pemerintahan 

Pemerintah atau Negara adalah sebagai subyek Hukum, sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sebagai subyek Hukum Permerintah sebagaimana seperti subyek Hukum lainnya melakukan berbagai tindakan, baik tindakan nyata maupun tindakan Hukum tidak nyata/ materiil adalah tindakan yang tidak ada relevansinya dengan Hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat Hukum. 

Pemerintah atau Administrasi Negara adalah subyek Hukum yang mewakili dua institusi yaitu Jabatan Pemerintahan dan Badan Hukum Pemerintahan/ Badan Hukum Publik, sehingga tindakan Hukum yang dilakukan Pemerintah dalam menjalankan fungsi Pemerintahan dapat dibedakan dalam tindakan Hukum publik dan tindakan Hukum privat. 

Tindakan Hukum Publik Adalah tindakan Hukum yang dilakukan itu yang didasarkan atas Hukum publik. Sedangkan tindakan Hukum Perdata berarti tindakan Hukum yang dilakukan tersebut yang didasarkan pada ketentuan Hukum Perdata.

Secara teoritis cara untuk menentukan apakah tindakan Pemerintahan itu diatur oleh Hukum publik atau Hukum Perdata adalah dengan melihat kedudukan pemeritah dalam menjalankan tindakan tersebut. Jika Pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai Pemerintah, maka hanya Hukum publiklah yang berlaku, dan jika Pemerintah bertindak tidak dalam kualitas Pemerintah, maka Hukum privatlah yang berlaku. 

Tindakan Hukum publik yang dilakukan Pemerintah dalam menjalankan Pemerintahannya, dapat dibedakan tindakan Hukum publik yang bersifat sepihak dan tindakan banyak pihak. Peraturan bersama antar Kabupaten atau antar Kabupaten dengan Propinsi adalah contoh tindakan Hukum publik beberapa pihak.

Dikalangan para sarjana perbedaan pendapat mengenai sifat tindakan Hukum Pemerintahan ini. Sebagian mengatakan bahwa perbuatan Hukum yang terjadi dalam lingkup Hukum publik selalu bersifat sepihak atau hubungan Hukum bersegi satubagi mereka tidak ada perbuatan Hukum publik yang bersegi dua, tidak ada perjanjian yang diatur oleh Hukum publik. 

Bila mana Pemerintah dengan seorang partikelir diadakan suatu perjanjian, maka Hukum yang mengatur perjanjian itu senantiasa Hukum privat. Perjanjian ialah suatu perbuatan Hukum yang bersegi dua karena diadalan oleh dua kehendak (yang ditentukan dengan sukarela) yakni suatu persesuaian kehendak antara dua pihak sebagian penulis lain mengatakan, ada perbuatan Hukum Pemerintah bersegi dua, mereka mengakui adanya perjanjian yang diatur oleh Hukum publik seperti perjanjian kerja yang berlaku selama jangka pendek. Meskipun dikenal adanya tindakan Pemerintah yang bersegi dua namun dari argumentasi dari masing-masing penulis bahwa pada prinsipnya semua tindakan Pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas publik lebih merupakan tindakan sepihak atau bersegi satu.

Ada beberapa contoh seperti pada ijin usaha pertambangan tidak dapat dikatakan bahwa pihak yang bersangkutan berkesempatan untuk terlebih dahulu menyatakan persetujuannya, sebab ijin pegusahaan pertambangan dan konsesi pertambangan tersebut terjadinya justru keputusan Pemerintah, yang sifatnya sepihak dan berlaku seketika.

5.4. Syarat Keabsahan Tindakan Pemerintahan

Syarat keabsahan tindakan Pemerintah dapat di bagi sebagai berikut:

1. Perbuatan tersebut harus berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

2. Perbuatan tersebut dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan Pemerintah.

3. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi Pemerintah.

4. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat Hukum di bidang Hukum Administrasi.

5. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.

5.5. Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintahan

Secara konseptual ruang lingkup tanggung gugat Pemerintah dibagi menjadi dua :

1. Tanggung gugat bidang Hukum Perdata dalam bentuk perbuatan melanggar Hukum oleh penguasa melalui peradilan umum.

2. Tanggung gugat bidang Hukum Administrasi khusus tentang KTUN melalui peradilan TUN.

Ad. 1. Tanggung Gugat Pemerintah Melalui Peradilan Umum

Tanggung gugat Pemerintah di peradilan umum pada dasarnya berkaitan dengan tuntutan pembayaran ganti kerugian, gugat harus diajukan ke peradilan umum, dengan alasan gugatan perbuatan melanggar Hukum/ melawan Hukum oleh penguasa. Landasannya penjelasan umum UU No. 5/1986 sebagai berikut :

Sengketa TUN lainnya yang menurut Undang-undang ini tidak menjadi wewenang PTUN diselesaikan melalui peradilan Umum.

Dalam gugatan Perdata formulasinya ditujukan kepada Pemerintah RIdan untuk tingkat Daerah dirumuskan Pemerintah Daerah.

Ad. 2. Tanggung Gugat Pemerintah Melalui PTUN

Tujuan utama orang menggugat di PTUN adalah agar KTUN tersebut dibatalkan, dan dapat pula ditambahkan tuntutan ganti rugi dan tehabilitasi (Pasal 53 ayat 1 UU No. 9/2004)

Dalam tanggung gugat bidang TUN, maka yang menjadi tergugat adalah pejabat, maka rumusnya adalah : Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, WaliKota.


VI. INSTRUMEN PEMERINTAHAN

6.1. Pengertian Instrumen Pemerintahan

Instrument Pemerintah adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan Pemerintah atau Administrasi Negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik menggunakan sarana yang terhimpun dalam publik domein/ kepunyaan publik maupun menggunakan sarana Yuridis.

6.2. Macam-macam Instrumen Pemerintahan

Macam-macam Intrumen Pemerintahan sebagai berikut :
Sarana yang terhimpun dalam publik domein, misalnya : alat tulis menulis, sarana transportasi, gedung-gedung perkantoran, dll.

sarana/ instrument Yuridis 

1) Peraturan Perundangan-undangan

Peraturan adalah merupakan Hukum yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya mengatur hal-hal yang bersifat umum (general).

Secara teoritik istilah Perundang-undangan mempunyai dua pengertian sebagai berikut :

1. Perundang-undangan merupakan proses pembentukan peraturan-peraturan Negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat Daerah.

2. Perundang-undangan adalah segala peraturan Negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah. 

Ciri-ciri Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :

a. Bersifat Umum dan komptehensif, yang demikian merupakan kebalikan dari sifat yang khusus dan terbatas.

b. Bersifat universal, ia diciptakan untuk menghadapi peristiwa yang akan dating dan belum jelas bentuk kongkritnya. Oleh karena itu tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa tertentu saja.

c. Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri, adalah lazim bagi suatu peraturan untuk mencantumkan klausula yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali.

2) Peraturan Kebijaksanaan

Pelaksanaan Pemerintah sehari-hari menunjukkan, badan atau pejabat Tata Usaha Negara acap kali menempuh berbagai langkah kebijaksanaan tertentu, antara lain menciptakan apa yang kini sering dinamakan peraturan kebijaksanaan. Produk semacam peraturan kebijaksanaan tidak terlepas kaitan penggunaan freies ermessen. Karena itu sebelum menjelaskan peraturan kebijaksanaan terlebih dahulu dikemukakan mengenai “freies ermessen”

Freies ermessenberasal dari kata Freies artinya bebas, lepas, tidak terkait, dan merdeka. Sedangkan ermessen mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan. Jadi Freiesermessen adalah orang yang memiliki kebabasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu, istilah ini secara khas digunakan Pemerintah. Sehingga Freies ermessen diartikan juga sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau Badan Administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada Undang-undang.

Didalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan, Freies ermessen dilakukan oleh aparat Pemerintah atau Administrasi Negara dalam hal-hal sebagai berikut :

1. Belum ada peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in konkrito terhadap suatu masalah tertentu, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian segera. Misalnya dalam menghadapi bencana alam, atau wabah penyakit menular.

2. Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat Pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya, missal dalam pemberian ijin berdasarkan pasal 1 HO, setiap pemberi ijin bebas untuk menafsirkan pengertian “menimbulkan keadaan bahaya” sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing.

3. Adanya delegasi Undang-undang, maksudnya aparat Pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur sendiri, yang sebenarnya kekuasaan ini merupakan kekuasaan aparat yang lebih tinggi tingkatannya, missal dalam menggali sumber-sumber keuangan daerah. Daerah bebas untuk mengelolahnya asalkan sumber itu merupakan sumber yang sah.


3) Pengertian Peraturan Kebijaksanaan

Didalam penyelenggaraan tugas Administrasi Negara Pemerintah banyak mengeluarkan kebijaksanaan yang dituangkandalam berbagai bentuk seperti : Garis-garis Kebijaksanaan, peraturan-peraturan, pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, surat edaran, resolusi-resolusi, instruksi-instruksi, nota kebijaksanaan, peraturan menteri, keputusan dan pengumuman.

Secara praktis kewenangan Diskresioner Administrasi Negara yang kemudian melahirkan peraturan, kebijaksanaan, mengandung dua aspek pokok sebagai berikut :

1. Kebebasan menafsirkan ruang lingkup wewenang yang dirumuskan dalam peraturan dasar wewenagnya, aspek pertama ini lazim dikenal dengan kebebasan menilai yang bersifat obyektif.

2. Kebebasan untuk menentukan sendiri dengan cara bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki Administrasi Negara itu dilaksanakan. Aspek kedua ini dikenal dengan kebebasan menilai yang bersifat subyektif. Kewenangan bebas untuk menafsirkan secara mandiri dari Pemerintah inilah yang melahirkan peraturan kebijaksanaan.

4) Ciri-ciri Peraturan Kebijaksanaan

Bagir Manan menyebutkan cirri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :

1. Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan Perundang-undangan 

2. Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan Perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijaksanaan.

3. Peraturan kebijaksanaan tidak dapat di uji secara wetwatigheidkarena memang tidak ada dasar peraturan Perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.

4. Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan Freies Ermessen dan ketiadaan wewenang Administrasi bersangkutan membuat peraturan Perundang-undangan.

5. Pengujian terhadap peraturan lebih diserahkan pada doelmatigheiddank arena itu Bantu ujinya adalah asas-asas umum Pemerintahan yang layak.

6. dalam praktek diberikan format berbagai bentuk dan jenis peraturan yaitu : 

keputusan, instruksi, suratedaran, pengumuman dan lain-lain. Bahkan dapat ditemui dalam bentuk peraturan-peraturan.


5) Fungsi dan Penormaan Peraturan Kebijaksanaan

Peraturan kebijaksanaan dapat difungsikan secara tepat guna dab berdaya guna sebagai berikut :

1. Tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana peraturan yang melengkapai menyempurnakan dan mengisi kekurangan yang ada pada peraturan Perundang-undangan.

2. Tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengatur bagi keadaan vacuum peraturan Perundang-undangan.

3. Tepat guna dan berdaya guna sebagai serasana pengaturan kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam peraturan Perundang-undangan.

4. Tepat guna dan berdaya guna sarana pengaturan mengenai kondisi peraturan Perundang-undangan yang sudah ketinggalan jaman.

5. Tepat guna dan berdaya guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Administrasi Negara di bidang Pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah atau memerlukan pembaharuan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.


6) Rencana-rencana

Negara merupakan Organisasi yang memunyai tujuan. Bagi Negara Indonesia tujuan Negara itu dituangkan dalam Alinea ke empat UUD 1945, mengindikasikan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum yang menganut konsepsi Welfare state tujuan kehidupan bernegara meliputi berbagai dimensi, terhadap berbagai dimensi ini Pemerintah membuat rencana-rencana.

Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara rencana merupakan salah satu instrument Pemerintah yang sifat Hukumnya berada diantara peraturan kebijaksanaan, Perundang-undangan, dan ketetapan, dengan demikian perencanaan memiliki bentuk sendiri patuh pada peraturan sendiri serta mempunyai tujuan sendiri, yang berbeda dengan peraturan kebijaksanaan, peraturan perundangan-undangan dan ketetapan. 

Rencana merupakan himpunan kebijaksanaan yang akan di tempuh pada masa yang akan dating, akan tetapi ia bukan peraturan kebijaksanaan karena kewenangan untuk membuatnya ditentukan oleh peraturan perundan-undangan atau didasarkan pada wewenang Pemerintah yang jelas. 

Rencana memiliki sifat norma yang umum abstrak, namun ia bukan peraturan Perundang-undangan, karena tidak semua rencana itu mengikat umum dan tidak selalu mempunyai akibat Hukum langsung. Rencana merupakan hasil penetapan oleh Organ Pemerintahan tertentu atau dituangkan dalam bentuk ketetapan, tetapi ia bukan Beschikking karena didalamnya memuat peraturan yang bersifat umum.

Perencanaan terbagi dalam tiga kategori sebagai berikut :

a. Perencanaan Informative yaitu rancangan estimasi mengenai perkembangan masyarakat yang dituangkan dalam alternative-alternative kebijakan tertentu. Rencana seperti ini tidak memiliki akibat Hukum bagi warga Negara.

b. Perencanaan Indikatif adalah rencana yang memuat kebijakan yang akan di tempuh dan mengindikasikan bahwa kebijakan itu akan dilaksanakan. Kebijakan ini masih harus diterjemahkan ke dalam keputusan operasional atau normative. Perencanaan seperti ini memiliki akibat Hukum yang tidak langsung.

c. Perencanaan Operasional atau Normative, merupakan rencana yang terdiri dari persiapan, perjanjian, dan ketetapan, rencana Tata ruang kota, pembebasan tanah, pemberian subsidi, dll.

7) Unsur-unsur Rencana.

Dalam perspektif HAN, J.B.J.M. ten Berge menggunakan unsur rencana sebagai berikut :
  • Schriftelijke (tertulis)
  • Keputusan atau tindakan terkandung pilihan
  • Oleh Organ Pemerintahan 
  • Ditujukan pada waktu yang akan datang
  • Unsur-unsur Rencana (sering kali berbentuk tindakan-tindakan atau keputusan-keputusan).
  • Memiliki sifat yang tidak sejenis, beragam.
  • Sering kali secara programatis
  • Untuk jangka waktu tertentu.
  • Gambaran tertulis.

8) Perizinan 

Pengertian Perizinan yaitu dispensasi, konsesi, dan lisensi. Dipensasi adalah keputusan Administrasi Negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut.

9) Unsur-unsur izin
  • Instrumen Yuridis
  • Peraturan Perundang-undangan 
  • Peristiwa kongkrit 
  • Prosedur dan persyaratan.

10) Tujuan dan Fungsi Perizinan

Secara Umum dapat disebutkan sebagai berikut :

- Keinginan mengarahkan (mengendalikan “sturen”) aktivitas tertentu (misalkan ijin bangunan)

- Mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan)

- Keinginan melindungi obyek-obyek tertentu (izin terbang, izin membongkar pada monument-monumen)

- Hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin menghuni didaerah padat penduduk)

- Pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas (izin berdasarkan dimana pengurus harus memenuhi syarat tertentu)

11) Bentuk dan isi Izin

Izin selalu dibuat dalam bentuk tertulis, sebagai ketetapan tertulis izin memuat hal-hal sebagai berikut :
  • Organ yang berwenang 
  • Yang dialamatkan
  • Ketentuan, pembatasan, serta syarat-syarat.
  • Pemberian alasan
  • Pemberitahuan, tambahan.

a. Penggunaan Instrumen Hukum KePerdataan

Kedudukan Hukum Pemerintah dalam melakukan kegiatan sehari-hari tampil dengan dua kedudukan yaitu sebagai wakil dari Badan Hukum dan wakil dari Jabatan Pemerintahan. Sebagai wakil Badan Hukum Pemerintah tidak berbeda dengan seseorang atau Badan Hukum Perdata pada umumnya yaitu diatur dan tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum KePerdataan.

Pemerintah sebagaimana manusia dan Badan Hukum Perdata dapat terlibat dalam pergaulan Hukum Privat, Pemerintah melakukan jual beli, sewa menyewa, membuat perjanjian dan mempunyai hak. Pemerintah juga bertanggung jawab ketika terjadi perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Pemerintah.

b. Perjanjian Perdata Biasa 

Pemerintah sering menggunakan perjanjian dalam memenuhi berbagai kepentingan Pemerintahan dan manjadi salah satu pihak dalam perjanjian ini seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemborongan dan lain-lain.

c. Perjanjian Perdata dengan Syarat standar

Pada umumnya dengan syarat standar ini berbentuk konsesi, penentuan syarat secara sepihak oleh Pemerintah dapat dibolehkan dengan dua caTatan yaitu :

- Penentuan syarat dalam rangka memberikan perlindungan untuk kepentingan umum yang harus dilakukan oleh Pemerintah.

- Ketentuan syarat-syarat tersebut harus dilakukan secara terbuka misalnya, melalui penawaran umum agar dikatahui sebelumnya oleh pihak lawan berkontrak, sehingga pihak swasta dapat dengan sukarela menyetujui terhadap syarat yang telah ditentukan tersebut.

d. Perjanjian Mengenai Kewenangan Publik 

Menurut Indroharto, yang dimaksud dengan perjanjian mengenai wewenang Pemerintahan adalah perjanjian antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat dan yang diperjanjikan adalah mengenai cara Badan atau pejabat Tata Usaha menggunakan wewenang Pemerintahannya.

e. Perjanjian Mengenai Kebijaksanaan Pemerintahan.

Menurut Liaca Marzuki, perjanjian kebijaksanaan adalah perbuatan Hukum yang menjadikan kebijaksanaan publik sebagai obyek perjanjian. Oleh karena kebijaksanaan yang diperjanjikan adalah kebijaksanaan Tata Usaha Negara, maka salah satu pihak yang mengadakan perjanjian itu tidak lain dari badan atau pejabat Tata usaha Negara yang secara Administratiefrechletijkmemiliki kewanangan untuk menggunakan kebijaksanaan publik yang diperjanjikan tersebut.


VII. KEPUTUSAN/KETETAPAN TUN (Tata Usaha Negara) 


7.1. Pengertian Ketetapan/ Keputusan

Ketetapan Tata usaha Negara pertama kali diperkenalkan oleh seorang sarjana Jerman “Otto Mayer” dengan istilah “verwaltungsakt”, istilah ini diperkenalkan di negeri Belanda dengan nama “beschikking” di Indonesia istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh W.F. Prins istilah yang menerjemahkan “ketetapan” Menurut para sarjana terdapat beberapa perbedaan dalam mendefinisikan istilah ketetapan/ keputusan. Berikut definisi terserbut :

1. Ketetapan adalah pernyataan kehendak dari Organ Pemerintahan untuk melaksanakan hal khusus, ditujukan untuk menciptakan hubungan Hukum baru, menghapus serta meniadakan Hukum yang ada.

2. Ketetapan adalah suatu pernyataan kehendak yang disebabkan oleh suratpermohonan yang diajukan, atau setidak-tidaknya keinginan atau keperluan yang dinyatakan.

3. Beschikking adalah keputusan tertulis dari Administrasi Negara yang mempunyai akibat Hukum.

4. Beschikking adalah perbuatan Hukum publik bersegi satu (yang dilakukan oleh alat Pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa).

5. Beschikking adalah suatu tindakan Hukum yang bersifat sepihak dalam bidang Pemerintahan yang dilakukan oleh suatu Badan Pemerintah berdasarkan wewenang yang luas biasa.

a. Definisi Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 (3) UU No. 5/1986.

Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat Hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.

b. Rumusan Pasal 1 (3) tersebut diatas mengadung elemen utama sebagai berikut :
  • Penetapan tertulis 
  • Oleh Badan atau Pejabat TUN
  • Tindakan Hukum Tata Usaha Negara
  • Konkrit, Individual
  • Final
  • Menimbulkan akibat Hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.

Pengertian Penetapan Tertuliscukup ada hitam di atas putih, karena menurut penjelasan pasal tersebut dikatakan : “Form” tidak penting dan bahkan nota atau memo saja sudah memenuhi syarat sebagai penetapan tertulis.

Pengertian Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dirumuskan dalam Pasal 1 angka 2 pada dasarnya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara melakukan urusan Pemerintah. 

Konkrit dan Individual keputusan Tata Usaha Negara haruslah tidak bersifat Umum melainkan harus konkrit dan individual. 

Final artinya keputusan Tata Usaha Negara tidak bersifat sementara akan tetapi sudah final. Menimbulkan akibat Hukum bagi seorang atau Badan Hukum Perdata membawa konsekwensi bahwa Penggugat haruslah seseorang atau Badan Hukum Perdata (Pasal 53 angka 1 UU No. 9/2004)

c. Pengecualian dari Pengertian KTUN adalah : ketentuan Pasal 2 UU No. 5/1986 yaitu :

- KTUN yang merupakan perbuatan Hukum Perdata 

- KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum

- KTUN yang masih memerlukan persetujuan 

- KTUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUH Pidana atau KUHAP dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersifat Pidana.

- KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan Badan Peradilan berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

- KTUN Mengenai Tata Usaha ABRI

- Keputusan Panitia Pemilihan Umum, baik di pusat maupun daerah mengenai hasil pemilu.

d. Setelah lolos dari rumus

Diatas masih menghadang Pasal 49 UU No. 5/1986 yang menyatakan : Pengadilan tak berwenang memeriksa, memutuskan, menyelesaikan sengketa TUN tentunya dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan :

- Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


- Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan yang berlaku.






7.2. Macam-macam KTUN


a. E. UtrechtMembedakan Ketetapan atas :

  • Ketetapan positif dn ketetapan negative
  • Ketetapan deklalatur dan konstitutif (menciptakan keadaan Hukum)
  • Ketetapan kilat dan tetap
  • Dispensasi, izin (vurgunning) lisensi (sifatnya mencari keuntungan) dan konsesi.

b. P. De Haan, Cs membagi ketetapan atas :

  • Ketetapan perseorangan dan ketetapan kebendaan (keputusan diberikan atas dasar kualitas)
  • Ketetapan Deklaratif dan ketetapan konsumtif
  • Ketetapan terikat dan ketetapan bebas.
  • Ketetapan menguntungkan dan memberi beban.
  • Ketetapan kilat dan ketetapan langeng
  • Ketetapan Lisan

7.3. Macam-macam KTUN

Agar suatu keputusan dinyatakan sebagai keputusan yang syah harus memenuhi syarat tententu antara lain :

  • Keputusan harus dibuat oleh Organ atau badan atau pejabat yang berwenang membuatnya.
  • Harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya dan harus menurut prosedur pembuatnya.
  • Suatu putusan harus memenuhi syarat formal, contoh : prosedur cata pembuatannya, bentuk keputusan, pemberitahuan kepada yang bersangkutan. ( Pasal 53 UU No. 5/1986)
  • Keputusan tidak boleh memuat kekuranga-kekurangan yuridis
  • Isi dan tujuannya harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

Syarat-syarat Materiil terdiri dari :

  • Organ Pemerintah yang membuat ketetapan harus berwenang
  • Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak, maka ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan atau suap dan kesesatan.
  • Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu.
  • Ketetapan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan lain serta isi dan tujuan ketetapan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

Syarat-syarat Formil terdiri dari :

  • Syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara dibuatnya tetapi harus dipenuhi;
  • Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan Undang-undang yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu.
  • Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi.
  • Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan di umumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.


VIII. PENEGAKAN HAN


8.1. Pengertian Penegakan HAN

Penegakan Hukum adalah usaha untuk mewujudkan ide-ide tersebut menjadi kenyataan (Soetjipto Rahardjo). Dalam arti lain penegakan Hukum kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabar dalam kaidah-kaidah/ pandangan-pandangan nilai yang mantap dan mengejawantah dan sikap tidak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahab akhir untuk menciptakan. Memelihara dan mempertahankan perdamaian hidup, secara konkrit adalah berlakunya Hukum positif dalam praktek sebagaimana seharusnya patut ditaati (Soerdjono Soekanto)


8.2. Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

Menurut Soerdjono Soekanto ada limafactor yang mempengaruhi penegakan Hukum, sebagai berikut :

  • Faktor Hukumnya sendiri
  • Faktor penegak Hukum
  • Faktor sarana/ fasilitas yang mendukung penegakan Hukum
  • Faktor masyarakat
  • Faktor kebudayaan.

8.3. Sarana/ Instrumen Penegakan HAN

Menurut P. Nicolai, dkk. Pengawasan bahwa Organ Pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan Undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakan kewajiban kepada individu. Kata lain Penerapan kewenangan sanksi Pemerintahan.

Menurut Ten Berge Instrumen penegakan HAN meliputi : Pengawasan dan penegakan sanksi, pengawasan merupakan langkah preventif untuk melaksanakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan.


8.4. Saksi Dalam HAN

Sanksi dalam HAN adalah alat kekuasaan yang bersifat Hukum publik yang dapat digunakan oleh Pemerintah segingga reaksi atas ketidak patuhan terhadap kewajiban yang terdapat dalam norma Hukum Administrasi Negara 

Macam-macam Sanksi dalam HAN :

  • Paksaan Pemerintah 
  • Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan(izin, subsidi, pembayaran dll)
  • Pengenaan uang paksa oleh Pemerintah
  • Pengenaan denda Administratif


IX. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT

9.1 Pengertian Perlindungan Hukum Bagi Rakyat :

  • Perlindungan Hukum bagi rakyat merupakan konsep universal, dalam arti dianut dan diterapkan oleh setiap Negara yang mengedepankan diri sebagai Negara Hukum.
  • Hukum diciptakan sebagai sarana pengatur dan sarana perlindungan bagi subyek Hukum
  • Perlindungan Hukum akibat perbuatan Pemerintah dalam bidang Perdata maupun bidang publik

9.2. Macam-macam Perlindungan Hukum


a. Perlindungan Hukum dalam Bidang Perdata 

Negara sebagai suatu institusi memiliki dua kedudukan Hukum, yaitu sebagai Badan Hukum Publik dan sebagai kumpulan jabatan atau lingkungan pekerjaan tetap, baik sebagai Badan Hukum maupun sebagai kumpulan Jabatan , pembuatan Hukum Negara atau jabatan dilakukan melalui wakilnya yaitu Pemerintah.

Berkenaan dengan kedudukan Pemerintah sebagai wakil dari badan Hukum publik yang dapat melakukan tindakan Hukum dalam bidang kePerdataan seperti jual beli, sewa menyewa, membuat perjanjian dans ebagainya, maka dimungkinkan muncul tindakan bertentangan dengan Hukum. Berkenaan dengan perbuatan Pemerintah yang bertentangan dengan Hukum ini disebutkan bahwa Hakim Perdata berkenaan dengan perbuatan melawan Hukum oleh Pemerintah berwenang, mengHukum Pemerintah untuk membayar ganti kerugian, didamping itu Hakim Perdata dalam berbagai hal dapat mengeluarkan larangan atau perintah terhadap Pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu. 

Perlindungan Hukum bagi rakyat terhadap tindakan Hukum Pemerintah dalam kepastiannya sebagai wakil dari badan Hukum publik dilakukan melalui Peradilan Umum. Kedudukan Pemerintah dalam hal ini tidak berbeda dengan seseorang atau badan Hukum Perdata yang sejajar, sehingga Pemerintah dapat menjadi Tergugat maupun Pengugat, dengan kata lain Hukum Perdata memberikan perlindungan yang sama baik kepada Pemerintah maupun seseorang atau badan Hukum Perdata.


b. Perlindungan Hukum dalam Bidang Publik 

Secara umum ada tiga macam perbuatan Pemerintah yaitu : 

  • Perbuatan Pemerintah dalam bidang pembuatan peraturan Perundang-undangan (regeling)
  • Perbuatan Pemerintah dalam bidang penerbitan Ketetapan (beshikking) 
  • Perbuatan Pemerintah dalam bidang kePerdataan.

Bidang pertama terjadi dalam bidang publik oleh karena itu tunduk dan di atur berdasarkan Hukum publik. Sedangkan yang terakhir shusus dalam bidang Perdata dan karenanya tunduk dan diatur berdasarkan Hukum Perdata.

Perlindungan Hukum melalui Mahkamah Agung dengan cara hak uji materiil sesuai Pasal 5 (2) Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa : Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-undang, hal yang sama juga diatur dalam Pasal 31 (1) UU No.14/1985.

Perlindungan Hukum akibat dikeluarkannya ketetapan ditempuh melalui dua kemungkinan yaitu Peradilan Administrasi dan Bidang Administrasi. 

Pasal 53 (1) dan Pasal 48 UU No.5/1986

Perlindungan Hukum melalui Mahkamah Konstitusi dengan cara hak uji UU terhadap UUD.


X. PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA

10.1. Karakteristik dan Asas-asas/ Prinsip Peradilan TUN

Karakteristik PTUN tercermin dalam asas-asas Hukum acara PTUN yaitu :

  • Asas Praduga (Pasal 67 UU No.5/1986)
  • Asas pembuktian bebas (Pasal 107 UU No. 5/1986)
  • Asas keaktifan Hakim (Pasal 58, 63, (1,2), 80, 85 UU No. 5/1986)
  • Asas Putusan pengadilan mempunyai kekuatan meningkat (Pasal 83 UU No. 5/1986) 

Alasan Menggugat 

  • Alasan Menggugat Pasal 53 angka 2 a.b UU No. 9 tahun 2004
  • Apa yang di gugat KTUN Pasal 1.3.- (Pasal 2 + Pasal 3)
  • Siapa yang digugat Badan TUN/ Pejabat TUN = Pasal 1.2
  • Apa yang di tuntut
  • Batalkan KTUNm dapat disertai
  • Ganti rugi
  • Regabilitasi
  • Bagaimana menggugat/ berbicara Pasal 53-132 UU No. 5/1986

Post a Comment